Reservasi Ruang & Peminjaman Fasilitas Masjid
أَعْلِنُوا هَٰذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ
“Umumkanlah pernikahan ini dan adakanlah di masjid-masjid...”
(HR. At-Tirmidzi No. 1089, Dihasankan Syaikh Al-Albani)Pilih fasilitas masjid yang ingin dipinjam untuk kegiatan ibadah, akad nikah syar'i, musyawarah warga, maupun keperluan sosial kematian.
Pilih Cepat Fasilitas Masjid (Ketuk untuk Mengisi Formulir):
Formulir Pengajuan Peminjaman
Lengkapi data penanggung jawab kegiatan di bawah ini:
Jadwal Penggunaan Terdekat
Daftar agenda peminjaman ruang & fasilitas yang telah terjadwal:
Ruang Utama / Serambi Akad Nikah Syar'i
TERJADWALKegiatan: Akad Nikah Putra Bpk. H. Fauzi
Aula Serbaguna & Majelis Musyawarah Warga
TERJADWALKegiatan: Musyawarah Panitia Kurban & Pengurus RT
Adab & Amanah Peminjaman Aset Wakaf
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
“Kebersihan dan kesucian itu adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim No. 223)
- Kegiatan tidak boleh mengganggu waktu pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah 5 waktu.
- Wajib menjaga adab syar'i di lingkungan masjid (menutup aurat, bebas asap rokok, dan bebas musik).
- Mengembalikan peralatan dalam keadaan bersih, utuh, dan rapi seperti semula (HR. Muslim No. 223).