Kembali ke Beranda Portal Jamaah
Rukun Islam & Penyucian Harta

Kalkulator Zakat Terpadu & Fidyah Puasa

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(QS. At-Taubah: 103)

Standar Nisab = 85 gram emas (Rp 123.250.000/tahun)

Rp
Rp
Rp

Nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas per tahun. Jika ditunaikan setiap bulan, batas nisab bulanan adalah Rp 10.270.833 dengan kadar zakat 2,5%.

Hasil Perhitungan

BELUM MENCAPAI NISAB
Zakat Penghasilan (2,5%)
Rp 0

Doa Ketika Menyerahkan & Menerima Zakat:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keberkahan kepada keluarga pemberi zakat ini.” (HR. Bukhari No. 1497)

آجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau tunaikan, memberkahi harta yang tersisa, dan menjadikannya pembersih dosamu.”

Tunaikan via Rekening / QRIS Masjid
Ketentuan Syariat (QS. At-Taubah: 60)

8 Golongan Berhak Menerima Zakat (Mustahik / Ashnaf)

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Ikhlas, Sidosari Ungaran Timur menyalurkan dana zakat jamaah secara amanah kepada 8 ashnaf yang berhak di lingkungan sekitar masjid:

1. Fakir

Orang yang sangat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupan.

2. Miskin

Orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.

3. Amil Zakat

Pengurus yang ditugaskan menghimpun, menjaga, dan mendistribusikan dana zakat.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan penguatan iman serta solidaritas ukhuwah.

5. Riqab

Memerdekakan hamba sahaya / membebaskan kaum muslimin dari belenggu perbudakan.

6. Gharimin

Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok yang halal dan tidak sanggup melunasinya.

7. Fi Sabilillah

Pejuang di jalan Allah dan kegiatan dakwah untuk meninggikan kalimat Allah.

8. Ibnu Sabil

Musafir dalam perjalanan ketaatan yang kehabisan bekal di perjalanan.

Kontak & Sekretariat Pengurus

Hubungi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk layanan ibadah, sosial, zakat, maupun konsultasi keislaman.

Lokasi & Alamat Masjid

Jl. MT. Hariyono, Sidosari, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50514

Layanan Jamaah & Sekretariat DKM

Layanan informasi kegiatan kajian, pendaftaran TPQ, penjemputan infaq/zakat, dan layanan sosial warga:

0896-6888-1986Jam Layanan: 05:00 – 21:00 WIB